Manna,Wartainspirasi.com_ Pengumpulan bahan keterangan yang di lakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan terus berlanjut, setelah memanggil 3 ASN Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu terkait Dugaan bersua photo bersama Bakal Calon Pasangan Bacabup/bawabup BS yang akan di usung oleh beberapa parpol, kini gilaran Herman Lufti selaku pengunggah dan pemilik Akun Facebook yang mengunggah foto tersebut di panggil oleh Bawaslu BS untuk di mintai keterangan,Minggu (23/08).
Ketika Di konfirmasi wartawan seusai acara pemanggilannya,Herman lufti mengatakan bahwah pemanggilan dirinya adalah benar terkait postingannya di akun Facebooknya beberapa waktu yang lalu,ia mengatakan kehadiran dirinya adalah menghadiri undangan dan memberikan keterangan terhadap photo beberapa pejabat BS yang ia unggah di akun facebook miliknya beberapa waktu yang lalu.
“Saya sudah sampaikan keterangan ke pihak Bawaslu bahwa memang benar saya yang mengunggah dan foto tersebut saya dapatkan dari seseorang masyarakat yang hadir pada moment acara silahturahmi deklerasi masyarakat yang kabarnya menyatakan siap memenangkan bakal calon pasangan itu, “ujarnya.
Dikatakan Herman Lufti, bahwah tujuannya mengungah foto tersebut adalah ingin memberi pelajaran bagi semua pejabat yang mencoba melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN dan di duga berupaya menghalalkan segala cara dengan nafsu ingin mendapatkan jabatan.
“Saya ingin semua masyarakat mengetahui dan memberikan pelajaran bagi semua pejabat yang mencoba melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini,apa lagi sampai berupaya menghalalkan segala cara dengan nafsu ingin mempertahankan serta mendapatkan jabatan,”kata Herman Lufti.
Ia berharap, “Bawaslu BS dapat menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran ASN tersebut,apa lagi ASN yang bersangkutan adalah seorang pejabat Eselon yang merupakan panutan bagi masyarakat yang seharusnya menjunjung tinggi Netralitas nya sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan sumpah ASN yang pernah diucapkan, “harapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu BS Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Noor Muhammad Tomi S.pd.MH membenarkan bahwah pemanggilan terhadap saudara Herman Lufti adalah merupakan rangkaian
penelusuran dugaan 3 ASN yang di unggah di akun facebook milik Herman lufti sebagaimana di beritakan oleh salah satu media online beberapa waktu yang lalu,ASN tersebut di duga bersua foto dengan salah satu bakal calon paslon Pilkada yang akan di usung oleh parpol.
Dikatakan Tomi bahwah,”Dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut terjadi apabila ASN sebagaimana di jelaskan dalam surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, “jelasnya.
“Jadi Bawaslu BS menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa ASN Pejabat Eselon II BS,terkait dengan postingan akun facebook salah seorang warga masyarakat BS Herman Lufti yang di beritakan oleh salah satu media online beberapa waktu yang lalu, dari hasil temuan itu ketiga ASN dan saudara Herman Lufti sudah kita mintai kelarifikasi, “kata Tomi.
Untuk selanjutnya Bawaslu dalam waktu dekat segera memanggil Bakal pasangan calon yang akan di usung oleh parpol tersebut dan kemudian bahan keterangan yang sudah di kumpulkan akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Hasil kajian itu nanti akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.
“Kita menunggu proses yang dilakukan tim, Oleh karna itu, setelah melakukan penelusuran pihaknya akan membuat kajian yang kemudian akan di bawa ke rapat pleno,
jika terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan pelaggaran ASN tersebut ke KASN untuk bisa di tindak lanjuti, “tutup Noor Muhammad Tomi S.pd.MH anggota Bawaslu BS Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa.