Pewarta : Zamhori
Wartainspirasi.com, Bengkulu Tengah-Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk uang perpisahan yang berada di dunia pendidikan kabupaten Bengkulu Tengah, yang berada di wilayah kecamatan Pematang Tiga beberapa waktu lalu, hal itu terjadi di SMP NEGERI 08 Bengkulu Tengah.
atas keteragan beberapa wali murid kepada pihak media online rabu (11-11-2020), hal itu terjadi pada (10 maret 2020)” dengan alasan uang perpisahan, karna wabah pendemik covit 19 hal itu tidak terlaksana.
lanjut wali murid, kami di kenakan uang perpisahan Persiswa Rp 410000″(Empat Ratus Sepuluh Ribu) dengan jumlah 83 siswa, dan sampai saat ini kami dari wali murid belum dapat penjelasan dari pihak sekolah, kemana peruntuhan Uang Nya tutur wali murid yang egan di sebut namanya.
Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik.
Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan.
Telah di hubugi “VIA WhatsApp” Kapsek SMP 08 Pematang Tiga, Suswanto belum ada jawaban samapi berita ini di terbit.













